Limbah Restoran Tak Terurus Bisa Kena Sanksi, Ini Solusinya

Limbah Restoran Tak Terurus Bisa Kena Sanksi, Ini Solusinya

Fri, 20 Jun 2025 16:34 | PP No. 22 Tahun 2021, Permen LHK No. 5 Tahun 2014, Pergub DKI Jakarta No. 132 Tahun 2019

Industri makanan dan minuman (F&B), khususnya restoran, menghasilkan limbah cair setiap harinya—mulai dari sisa makanan, minyak, hingga air cucian yang mengandung bahan kimia. Jika tidak ditangani dengan tepat, limbah tersebut bisa mencemari lingkungan, menimbulkan bau, dan bahkan mengancam izin operasional restoran Anda.

 

Sayangnya, masih banyak pemilik usaha yang menganggap pengolahan limbah sebagai pengeluaran tambahan. Padahal justru sebaliknya: investasi pada sistem pengolahan limbah bisa menghemat biaya dan melindungi reputasi bisnis Anda.

 


Apa Saja Jenis Limbah Cair dari Restoran?

 

Beberapa sumber utama limbah cair restoran meliputi:

  • Minyak dan lemak dari penggorengan dan makanan

  • Sisa makanan & limbah organik dari dapur

  • Air cucian dari peralatan, lantai, dan bahan makanan

  • Bahan kimia pembersih dan deterjen

 

Limbah-limbah ini umumnya langsung masuk ke saluran pembuangan. Tanpa sistem pengolahan yang tepat, tentu berpotensi mencemari tanah, saluran air, hingga sumber air masyarakat sekitar.


Regulasi yang Berlaku untuk Usaha Restoran

 

Beberapa dasar hukum yang mewajibkan restoran mengolah limbahnya antara lain:

1. PP No. 22 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku usaha wajib mengelola air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

 

2. Permen LHK No. 5 Tahun 2014

Menetapkan baku mutu limbah cair domestik dan industri, termasuk usaha makanan dan minuman.

 

3. Peraturan Daerah (contoh: Pergub DKI Jakarta No. 132/2019)

Restoran wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan melaporkan hasil uji kualitas limbah secara berkala.

Tidak mematuhi peraturan ini dapat dikenakan sanksi: mulai dari teguran, denda, penghentian sementara usaha, hingga pencabutan izin.

 


ECOTIRTAN: Solusi Praktis dan Efisien untuk Pengolahan Limbah Restoran

Untuk membantu restoran mematuhi regulasi dan menjaga kelestarian lingkungan, PROCON menghadirkan solusi pengolahan limbah cair bernama ECOTIRTAN.

ECOTIRTAN menggunakan teknologi Electrocoagulation (EC), yaitu metode pengolahan limbah cair modern yang terbukti efektif dalam menghilangkan minyak, lemak, sisa makanan, dan bahan kimia berbahaya yang umum ditemukan dalam limbah dapur restoran.

 

Keunggulan ECOTIRTAN:

 
  • Ringkas dan mudah dipasang – cocok untuk restoran yang memiliki ruang terbatas

  • Minim penggunaan bahan kimia – lebih aman dan ramah lingkungan

  • Mudah dioperasikan dan minim perawatan – tidak memerlukan teknisi khusus

  • Efisien dan hemat biaya jangka panjang – menghindari denda dan gangguan operasional

  • Memenuhi baku mutu air limbah – siap jika diaudit oleh instansi lingkungan

 

Dengan ECOTIRTAN, Anda tidak hanya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan, tetapi juga meningkatkan citra dan kepercayaan pelanggan terhadap restoran Anda.

 


Ingin Tahu Bagaimana ECOTIRTAN Dapat Diterapkan di Restoran Anda?

 

Hubungi tim PROCON untuk konsultasi gratis dan solusi yang sesuai kebutuhan.

Ingin tahu bagaimana ECOTIRTAN dapat diterapkan di restoran Anda?  
Hubungi kami untuk konsultasi gratis:
WhatsApp: https://wa.me/6285331361551 / https://wa.me/6281211687270
Email: sales@proconwater.co.id
www.proconwater.co.id/kontak-kami
INSTALASI PENGOLAHAN AIR - WATER TREATMENT PLANT

Sistem Filtrasi

Sistem Demineralisasi

Sistem Ultrafiltrasi

Sistem Reverse Osmosis

Ultrafiltrasi + Reverse Osmosis

Ultrapure Electrodeionization + Reverse Osmosis

INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH - WASTE WATER TREATMENT PLANT

Sistem Elektrokoagulasi

Sistem MBBR (Moving Bed Biofilm Reactor)

Perfect Backwashable Micro Filter

Tue, 26 Jan 2016 03:55 | Procon Water

Ut diam ex, aliquam a dictum ac, consequat ut mi. Ut ante justo, lobortis ut placerat in, tempor pla ...

Tue, 26 Jan 2016 03:54 | Procon Water

Nulla vel massa vitae lacus consectetur pharetra. Phasellus eleifend purus diam, non pharetra nisl c ...

Tue, 26 Jan 2016 03:51 | Procon Water

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Donec pellentesque nunc quis sem vulputate ...

Fri, 20 Jun 2025 16:34 | PP No. 22 Tahun 2021, Permen LHK No. 5 Tahun 2014, Pergub DKI Jakarta No. 132 Tahun 2019

Restoran menghasilkan limbah cair setiap hari. Jika tidak diolah dengan benar, limbah ini dapat menc ...

Tue, 26 Jan 2016 04:00 | Nama Sumber

Aenean ut condimentum ligula. Morbi semper lectus in consectetur posuere. Cras quis viverra massa, v ...

Tue, 26 Jan 2016 03:28 | Enerba Teknologi

Kali ini kami akan membahas tentang "Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) ...
Copyright © 2016 PT. Procon Djaya Agung - All Rights Reserved
Developed by MaliniArt Studio